RUU SDA Hayati Disetujui Jadi RUU Inisiatif DPR

20-06-2017 / BADAN LEGISLASI

Sepuluh Fraksi di Badan Legislasi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menjadi RUU Usul Inisitif DPR, Senin (19/6/2017) sore. Persetuajuan ini didapat setelah rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tersebut, yang dipimpin  Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Ruang Rapat Baleg Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. 

 

Setelah Ketua Panitia Kerja RUU ini, Firman Soebagyo menyampaikan laporannya pimpinan sidang menanyakan kepada setiap anggota perwakilan dari 10 fraksi yang ada. 

 

Setiap fraksi menyampaikan pendapat mini fraksi, secara bergantian sepuluh fraksi dari  PDI Perjuangan sampai  Hanura dengan alasanya masing-masing menyampaikan persetujuannya. Ketua Baleg menyimpulkan bahwa kesepuluh fraksi bersepakat untuk menyetujui pengharmonisasian ini, dan oleh karena itu dalam rangka memenuhi ketentuan tata tertib, RUU ini harus disetujui bersama. 

 

"Kami minta persetujuannya sekali lagi, apakah pengharmonisasian pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dapat disetujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan DPR RI?" tanya Supratman. Serentak para anggota rapat menjawab setuju, lalu palu sidang diketuk sebagai tanda pengesahan. 

 

Ketua Panja, Firman Soebagyo menjelaskan RUU ini berusaha mengatur tentang kekayaan alam Indonesia yang mempunyai wilayah kehutanan yang luas dan konservasi keanekaragaman hayati yang sangat luar biasa. Namun di sisi lain pemerintah dan negara belum banyak hadir memberikan regulasi, akibatnya pencurian, penyelewengan oleh pihak asing rentan terjadi. 

 

"Bisa dicuri oleh bangsa-bangsa lain, tentunya ini menjadi sasuatu yang tidak positif bagi Indonesia, oleh karena itu undang-undang ini akan memberikan payung hukum, memberikan kepastian hukum yang kuat, termasuk pengaturan pada sanksi-sanksi," ungkap Firman. (eko/sc), foto : runi/hr.

 

 

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...